e-Berpadu adalah Elektronik Berkas Pidana Terpadu, sebuah sistem aplikasi terintegrasi berbasis web yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung RI untuk mengdigitalisasi administrasi perkara pidana, mengintegrasikan dokumen antar penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Lapas), serta menyediakan layanan online seperti pelimpahan berkas, permohonan izin/penetapan (penggeledahan, penyitaan, penahanan), izin besuk, dan diversi, demi menciptakan peradilan pidana yang lebih cepat, efisien, dan transparan.
Tujuan utama e-Berpadu itu sendiri ada digitalisasi administrasi yaitu menggantikan proses manual yang panjang dengan sistem digital, guna mempercepat proses penanganan perkara pidana secara keseluruhan juga memudahkan masyarakat dan aparat penegak hukum dalam mengakses layanan pidana.
Manfaatnya dari e-Berpadu itu sendiri adalah dapat memangkas Birokrasi, karena proses permohonan bisa diselesaikan dalam sehari karena telah menggunakan tanda tangan elektronik yang aman dan dapat diakses dari mana saja tanpa harus datang ke pengadilan.
Hari ini Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta melaksanakan kegiatan Sosialisasi e-Berpadu kepada para penyidik militer wilayah Jabodetabek, sebagai langkah awal pemberlakuan e-Berpadu yang dihadiri oleh 25 peserta. Diharapkan dengan telah disosialisasikannya e-Berpadu ini dapat mempercepat proses pemberlakuannya.
Jakarta, 21 Januari 2026.
Salam Dilmilti II Jakarta “SEMANGAT”

















