SIDANG PERDANA KASUS BASARNAS

Jakarta 1 April 2024, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang perdana dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh Oditur Militer Tinggi selaku Penuntut kasus Basarnas dengan Majelis Hakim Letnan Jenderal TNI Adeng, S.Ag., S.H. selaku Hakim Ketua, Letnan Jenderal TNI Arwin Makal, S.H., M.H. selaku Hakim Anggota I dan Marsekal Madya TNI Siti Mulyaningsih, S.H., M.H. selaku Hakim Anggota II. Kasus Basarnas menyidangkan seorang purnawirawan TNI AU berpangkat Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi yang kala itu menjabat sebagai Kabasarnas Periode tahun 2021 s.d. 2023, yang di dakwa sebagai berikut melakukan tindak pidana :
Pertama : “Pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang secara bersama-sama atau sendiri-sendiri menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya”

Kedua : “Pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang secara bersama-sama atau sendiri-sendiri menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya”

Ketiga : “Pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang secara bersama-sama atau sendiri-sendiri menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”

Sesuai Pasal :
Pertama: Pasal 12 huruf a UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Atau
Kedua:Pasal 12 huruf b UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Atau
Ketiga: Pasal 11 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

blank

blank

blank

Kadilmilti Jakarta

Hari Aji Sugianto, S.H., M.H.

First Admiral of the Indonesian National Army (TNI)

SURVEY IKM DAN IPK

IKM
SURVEY TWL III
0 %
IPAK
SURVEY TWL III
0 %

KEGIATAN DILMILTI JAKARTA

  • All Posts
  • News
UPACARA BULANAN PENGADILAN MILITER

Jakarta, September 19, 2022 On Monday, September 19, 2022, the monthly routine flag ceremony was held at the Parade Field...

BINTEK ACCESSOR

Jakarta, December 7-9, 2022 Head of Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Brigadier General TNI Faridah Faisal, S.H., M.H., along with Military Judge...

Pengawasan Daerah Desember 2022

Bandung, December 16, 2022 Head of Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Brigadier General TNI Faridah Faisal, S.H., M.H. accompanied by...

APEL GABUNGAN JANUARI 2023 

Jakarta, January 9, 2023  Head of Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Brigadier General TNI Faridah Faisal, S.H., M.H. led a joint roll call...

PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS

Jakarta, January 9, 2023. Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta held an Integrity Pact signing ceremony in the main courtroom...

Edit Template