Jakarta, 12 Desember 2022
Pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama, Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal, S.H., M.H. memimpin Jam komandan sekaligus Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Bulanan yang dihadiri oleh seluruh anggota Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Acara diawali dengan ucapan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala karunia-Nya sehingga seluruh anggota diberikan kesehatan dan dapat hadir dalam acara ini dan juga ucapan terima kasih atas kehadiran seluruh anggota Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Dalam kegiatan ini ada beberapa hal yang disampaikan oleh Kadilmilti yaitu
- Penyelesaian perkara agar diperhatikan karena sudah akhir tahun, terutama untuk perkara tingkat banding, jangan sampai sisa perkara masih banyak;
- Diajukan permintaan penambahan personel TNI Bintara dan Tamtama untuk memenuhi kebutuhan personel;
- Tingkatkan kinerja pegawai khususnya para PNS, ciptakan inovasi-inovasi karena kinerja pegawaia menjadi penilaian, bagi pegawai yang tidak berkinerja bagus dapat diajukan pemberhentian;
- Bagi petugas PTSP harus dapat memberikan penjelasan terkait pertanyaan dari para pengunjung;
- Jaga selalu kebersihan kantor, dengan kantor yang bersih maka kita akan nyaman dalam bekerja;
- Bagi tenaga keamanan, tingkatkan dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan yang menjadi tanggung jawabnya;
Selain hal-hal tersebut, Kadilmilti II Jakarta juga menyampaikan beberapa hal hasil dari Bintek Assesor, yaitu tentang penilaian dalam pengajuan WBK dan WBBM antara lain :
a. Rekomendasi hasil temuan oleh Tim Bawas, Wasmat, Wasda, maupun Wasbid harus ditindak lanjuti 100%;
b. Status laporan bagi Wajin Lapor LHKPN Satuan Kerja 100%;
c. Status laporan LHKASN juga 100%;
d. Sudah melakukan pembangunan ZI selama 1 Tahun dan mendapatkan Akreditasi “A” untuk WBK dan sudah harus WBK untuk yang akan WBBM;
e. Nilai SAKIP “B” untuk WBK dan “BB” untuk WBBM;
f. Tidak memiliki catatan melakukan pelanggaran berat;
g. Bagi Satker yang telah mendapatkan WBK dan WBBM jika kedapatan OTT maka status tersebut dicabut dan dapat diajukan setelah 2 (dua) tahun.
Kadilmilti II Jakarta juga menyampaikan kepada seluruh Personel agar tetap semangat menjalankan tugas dan kewajibannya masing-masing, agar dapat membuat inovasi bagi Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sehingga Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dapat diusulkan kembali untuk mendapat predikat WBBM.



