BAGAN PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MURNI

Terjadi pelanggaran oleh prajurit TNI :

  1. Dilaporkan kepada Ankum.
  2. Ankum perintahkan petugas melakukan pemeriksaan.
  3. Hasil pemeriksaan dalam bentuk BAP diserahkan Ankum.
  4.  Saran dan pertimbangan Staf.
  5. Ankum tidak yakin pelanggar bersalah.
  6. Ankum yakin pelanggar bersalah, Ankum perintahkan anggota siapkan sidang pelanggaran disiplin.
  7. Memberi catatan pada berkas perkara, si pelanggar tidak dihukum
  8. Ankum jatuhkan Kumplin (Hukuman Disiplin) dan dicatat dalam CB.
Alamat Pengadilan
Jam Pelayan

PENGADILAN MILITER TINGGI II JAKARTA

Jl.Raya Penggilingan Cakung

Telp/Fax.021-48702485 – Jakarta Timur 13940            

Email : milti@dilmilti-jakarta.go.id

Edit Template