Sesuai dengan yang diamanatkan pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakimaan, dan ketentuan Pasal 40 UU Nomor 31 Tahun 1997, bahwa Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mencanangkan Visi :
TERWUJUDNYA PENGADILAN MILITER TINGGI II JAKARTA YANG AGUNG
Selanjutnya, untuk dapat mewujudkan visi sebagaimana tersebut diatas, maka telah ditetapkan Misi sebagai berikut :
- Menjaga kemandirian Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dan jajarannya.
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
- Mewujudkan pelayanan prima Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta bagi masyarakat pencari keadilan.
- Meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Â
Â
Â