Karis/Karsu merupakan kartu identitas isteri/suami PNS.
Dasar Penetapan Karis/Karsu:
Keputusan Kepala BAKN Nomor 1158a tahun 1983
Fungsi Karis/Karsu:
Syarat-syarat yang harus dilampirkan untuk mendapatkan Karis/Karsu:
Karis/Karsu berlaku selama yang bersangkutan menjadi isteri/suami sah dari PNS atau Pensiunan.
© 2023 Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta