Kartu Pegawai adalah identitas PNS yang berfungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian.
Dasar Penetapan Karpeg :
Keputusan Ka.BAKN Nomor .01/KEP/1994 Tanggal 07 Januari 1994
Syarat-syarat yang harus dilampirkan untuk mendapatkan Karpeg :
Masa berlaku karpeg yaitu selama menjadi PNS.
© 2023 Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta