BAGAN PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MURNI Terjadi pelanggaran oleh prajurit TNI : Dilaporkan kepada Ankum. Ankum perintahkan petugas melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan dalam bentuk BAP diserahkan Ankum. Saran dan pertimbangan Staf. Ankum tidak yakin pelanggar bersalah. Ankum yakin pelanggar bersalah, Ankum perintahkan anggota siapkan sidang pelanggaran...