Jakarta, 15 Mei 2023
PEMBACAAN PUTUSAN SIDANG PERKARA KONEKSITAS
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta bertempat di Ruang Sidang Utama kembali melaksanakan sidang perkara pidana dengan acara pemeriksaan koneksitas perkara tingkat pertama pada hari Senin, tanggal 15 Mei 2023 dengan agenda “Pembacaan Putusan”. Dalam perkara ini para Terdakwa yang terdiri dari 1 (satu) orang Anggota TNI atas nama Kolonel Czi (Purn) Cori Wahyudi AHT Mantan Kepala BP TWP AD periode Tahun 2011 sd 2016 dan 1 (satu) orang dari pihak swasta (Kontraktor) selaku Direktur PT, Artha Mulia Adi Niaga atas nama KGS. M. Mansyur Said telah di dakwa melakukan “Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut”.
Dalam Putusan ini Terdakwa-1 dipidana dengan putusan pidana pokok penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 8.845.000.000,- (Delapan milyar delapan ratus empat puluh lima juta rupiah) selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan Berkekuatan Hukum Tetap. Terdakwa-2 dipidana dengan putusan pidana pokok penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sejumlah Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 52.270.560.912,- (lima puluh dua milyar dua ratus tujuh puluh juta lima ratus enam puluh ribu sembilan ratus dua belas rupiah) selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan Berkekuatan Hukum Tetap.


