Jakarta, 9 Januari 2023.
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta melaksanakan kegiatan Penandatangan Pakta Integritas yang dilaksanakan di ruang sidang utama dengan diikuti oleh seluruh pejabat fungsional, pejabat struktural, dan seluruh staf Dilmilti II Jakarta.
Pakta Integritas diatur melalui Permen PANRB Nomor 49 Tahun 2011, Pasal 1 angka 1 bahwa dokumen Pakta Integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Tujuan Pakta Integritas antara lain:
1. Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi;
2. Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel;
3. Mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, UUD 1945, dan Pancasila.
Pakta Integritas diwajibkan bagi para pimpinan Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah, para pejabat serta seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dan diawali dengan penandatanganan dokumen Pakta Integritas. Oleh karena itu, di awal tahun 2023 ini seluruh anggota di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menandatangani Pakta Integritas yang merupakan perjanjian bersama, berfungsi untuk menegaskan komitmen dalam menjalankan kewenangan dengan jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pelaksanaan penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan wujud pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam pelaksanaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Salam “SEMANGAT”




