Pakta Integritas adalah perjanjian atau pernyataan tertulis yang berisi komitmen kuat dari individu baik Pejabat maupun pegawai, untuk bertindak jujur, transparan, akuntabel, dan profesional sesuai aturan, serta berjanji untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dokumen ini berfungsi sebagai landasan moral dan hukum untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, membangun kepercayaan publik, dan memastikan tata kelola pemerintahan atau organisasi yang bersih, dengan kesediaan menerima sanksi jika melanggar.
Sebagai bentuk berkomitmen kami telah dilaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas seluruh pejabat dan anggota pada Senin, 12 Januari 2026 yang bertempat di Ruang Cakra dengan disaksikan oleh Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Laksamana Pertama TNI Hari Aji Sugianto, S.H., M.H.
Jakarta, 12 Januari 2026
Salam Dilmilti II Jakarta SEMANGAT















