Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terus berusaha untuk meningkatkan pelayanan publik terutama dalam penyelesaian perkara. Pada bulan Juni Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengadakan Sidang diluar kantor (Sidang Keliling) dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses keadilan dengan menghadirkan layanan peradilan secara langsung di dekat tempat tinggal mereka. Program ini ditujukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan geografis, kendala transportasi, atau keterbatasan biaya untuk datang langsung ke kantor pengadilan. Sidang ini merupakan amanat dan bentuk implementasi dari pedoman layanan hukum bagi masyarakat dengan beberapa manfaat dan tujuan utamanya yaitu :
• Meringankan Beban Biaya: Menghemat biaya transportasi dan akomodasi yang biasanya harus dikeluarkan pihak berperkara.
• Menghemat Waktu: Proses persidangan diselenggarakan lebih dekat sehingga tidak memakan banyak waktu di perjalanan.
• Mendekatkan Akses Keadilan: Membantu masyarakat di wilayah pelosok atau daerah yang jauh dari pusat kota agar tetap bisa menyelesaikan masalah hukum
Pada sidang keliling kali ini dilaksanakan di Pengadilan Militer II-09 Bandung, yang dilaksanakan tanggal 22 sd 26 Juni 2026.

















