Jakarta – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar persidangan koneksitas kasus tindak pidana korupsi Terdakwa Letjen TNI Widi Prasetijono dkk 3 (tiga) orang. Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan Dakwaan oleh Penuntut umum, dimana para Terdakwa didakwa dengan pasal 12 B ayat (1) huruf a, jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 20 huruf a, jo Pasal 126 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sidang ditunda hari Kamis dengan agenda eksepsi dari Penasihat Hukum para Terdakwa.
















