Jakarta – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar persidangan kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT pada Kementrian Pertahanan RI dengan agenda Pembacaan Tuntutan dari Penuntut Umum/Oditur Militer Tinggi. Para Terdakwa dituntut sebagai berikut :
Terdakwa-1 : Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc.
– Pidana pokok penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangkan selama Terdakwa menjalani penahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan digantikan dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.
Terdakwa-2 : Thomas Anthony Van Der Heyden.
– Pidana Pokok Penjara 8 (delapan) tahun, pidana denda Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan digantikan dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.
Untuk perkara Terdakwa Gabor Kuti Szilard yang disidangkan tanpa kehadiran Terdakwa dituntut 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan digantikan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, serta pidana tambahan berupa penghapusan seluruh hak tagih kepada Pemerintah RI.
Jakarta, 30 Juli 2026.
Salam Dilmilti II Jakarta SEMANGAT

















