Jakarta, 22 Agustus 2024. Sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 dan Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik maka tidak hanya memungkinkan pendaftaran perkara secara elektronik saja, namun juga mengatur tentang tata cara persidangan secara elektronik.
Oleh karenanya Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta merealisasikan hal tersebut yaitu dengan melaksanakan sidang secara online karena kedudukan Terdakwa yang berada di Surabaya, hal ini dilakukan sebagai wujud asas cepat, sederhana dan biaya ringan dalam proses penyelesaian perkara pidana, dimana Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta saat ini memang sudah mempunyai ruang khusus untuk pelaksanaan sidang elektronik.
Keuntungan atau manfaat pelaksanaan persidangan secara elektronik/online selain wujud kemajuan di bidang teknologi juga mempunyai beberapa manfaat yaitu menghemat biaya, dengan beracara secara elektronik, biaya yang dikeluarkan akan menjadi lebih sedikit, selain itu hemat waktu, karena jarak tempuh atau kedudukan para pihak yang jauh tentu akan membutuhkan waktu untuk perjalanan dan sebagainya, dan juga hemat tenaga, karena tidak perlu jauh-jauh datang ke Pengadilan yang dituju, sidang online dapat dilaksanakan di Pengadilan terdekat atau Kejaksaan terdekat.
Salam…Dilmilti II Jakarta “SEMANGAT”

