Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Selain itu sidang keliling dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan.
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyelenggarakan program sidang keliling di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dengan memberangkatkan Satu Majelis Hakim yang dibantu seorang Panitera Pengganti dan staf sebagai wujud pelayanan terhadap publik untuk memfasilitasi agar perkara yang sedang dihadapi dapat segera diselesaikan dengan biaya murah dan menghemat waktu, karena para pihak tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi untuk pelaksanaan sidangnya.
Salam Dilmilti II Jakarta “SEMANGAT”


